>Sistem Perbukuan Nasional berfungsi untuk menghasilkan
> buku bermutu yang mampu mencerdaskan kehidupan bangsa,
> mendorong dan mendukung masyarakat belajar, masyarakat
> berpengetahuan, dan masyarakat cerdas spiritual,
> intelektual, emosional, estetika, kinestetika, dan
> sosial
Kewajiban
> Setiap warga negara wajib mengikuti program budaya
> membaca buku dan menulis yang diselenggarakan oleh
> Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
> (1) Pemerintah wajib:
>
> a.menetapkan kebijakan sistem perbukuan nasional yang
> meliputi penulisan, penerbitan, pencetakan, penyaluran
> dan perdagangan, penggunaan, pendanaan, evaluasi dan
> pengawasan, serta penghargaan dengan memperhatikan
> pertimbangan dari lembaga khusus yang dibentuk oleh
> Pemerintah.
>
> b.menyelenggarakan kegiatan perbukuan sebagaimana
> dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) yang melibatkan peran
> serta masyarakat;
>
> c.memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin
> terselenggaranya sistem perbukuan yang bermutu bagi
> setiap warga negara tanpa diskriminasi.
>
> d.menyediakan anggaran untuk pengadaan buku teks
> pelajaran pada pendidikan dasar.
>
> e.menfasilitasi penerbitan buku yang dapat
> membangkitkan rasa nasionalisme, memperkokoh jati diri
> bangsa dan menumbuhkan rasa persatuan melalui lembaga
> penerbit pemerintah.
>
> f.menfasilitasi penerjemahan buku-buku asing yang
> diperlukan tentang ilmu pengetahuan, teknologi, dan
> seni.
Nah, yang paling cantik ialah: Badan hukum pendidikan penyelenggara satuan
> pendidikan tinggi wajib menyediakan dana paling
> sedikit 5% (lima) persen dari anggaran perguruan
> tinggi untuk pengadaan buku perpustakaan
(sudahkah ITB menerapkan ini??1 % ajah enggak!)
Trus yang aneh:
sengaja mengedarkan, mengekspor, atau menerbitkan
> buku yang belum dinyatakan layak oleh pemerintah atau
> pemerintah dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
> dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00
>(tiga ratus juta rupiah)
Setiap orang yang menggunakan kertas khusus yang
> terstandar untuk kepentingan lain selain buku teks
> pelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (34a) ayat
> (2) dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
> dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
> ratus juta rupiah)
nilai rupiah-nya harus setinggi itukah?kertas terstandar yang mana???pasal 34a tu ga ada, yg ada ialah 34 ayat 2a, yang tidak menyebut sama sekali kertas terstandar.
Setiap orang yang menggunakan kertas khusus yang
> terstandar untuk kepentingan lain selain buku teks
> pelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (34a) ayat
> (2) dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
> dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,
> ratus juta rupiah)
nilai rupiah-nya harus setinggi itukah?kertas terstandar yang mana???pasal 34a tu ga ada, yg ada ialah 34 ayat 2a, yang tidak menyebut sama sekali kertas terstandar.
Singkatnya, RUU ini memberikan penjelasan yang sudah dipraktekkan di Indonesia, mulai dari percetakan, penerbitan dan penulisan buku. Bahasa RUU yang ruwet masih gw temui di sini, tapi lebih jelas dan terfokus. Bahasa yang mengisyaratkan hal-hal bagus menjadi kesan utama gw. Tapi masalah buku kuning kok g dibahas ya??ah, gw berharap yg terbaik ajalah buat RUU ini.
No comments:
Post a Comment