26.8.07

Pelecehan Seksual pada Perempuan (1)

*sedikit tinja untukmu (bicara serius nih gw!)*

Pelecehan pembendaan dari kata kerja melecehkan
Melecehkan menghinakan, memandang rendah, mengabaikan
S
eksual hal yang berkenan dengan seks atau jenis kelamin, hal yang berkenan dengan perkara persetubuhan antara pria dan wanita [Kamus Besar Bahasa Indonesia]

Hati saya tercabik-cabik hari itu. Saat mengetahui seorang perempuan telah teraniaya seksual. Sebagai seorang korban, perempuan ternyata tidak punya banyak pilihan dalam menyikapi hari-hari pascakejadian. Bagaimana tidak, ada sebongkah trauma psikis hebat yang dialaminya sejak detik pertama pelaku memaksakan hasrat kebinatangannya. Sebagai korban, perempuan pun hanya bisa memendam rasa malu karena harga dirinya telah hilang seketika. Bagi korban perkosaan, terutama akan merasakan perasaan hina. Bagaimana ia bisa menghadapi calon suaminya kelak, saat ia menagih mitzuage (darah malam pertama-merujuk pada novel Jepang)? Mungkin saat ini keperawanan bukanlah hal yang penting lagi bagi beberapa orang..yah, hanya beberapa orang bukan? Bagaimana dengan reaksi orang tua? Bagaimana kalau sampai hamil atau kena penyakit kelamin? Sebagai korban, perempuan pun hanya bisa membeli testpack atau cek kandungan.

Perempuan korban pelecehan seksual pun kehilangan hak untuk menuntut balas pada pelaku. Tidak ada keinginan untuk mencari, mendesak, memaksa pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ada banyak alasan, seperti keengganan korban karena terlalu malu, kedekatan korban dengan pelaku (teman, partner kerja, saudara atau pacar), atau malah korban tidak menyadari dirinya dilecehkan.

Sebenarnya, legalisasi hukum Indonesia sudah jelas. Pelecehan seksual secara umum diatur dalam KUHP pasal 281-282. Bahkan, pasal 285 KUHP menyebutkan bahwa ”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun." Tapi bukankah sebuah kejadian akan dianggap kasus bila ada laporan ke pihak berwajib* ? Dengan trauma psikis yang dialaminya, korban biasanya enggan melapor pada polisi. Terlebih lagi, bila korban mengenal dekat sang pelaku. Ketidaksadaran korban untuk melapor membuatnya kehilangan hak untuk memenjarakan pelaku.

Saat korban memiliki keberanian untuk melapor pun, korban butuh saksi dan bukti sahih terjadinya pelecehan seksual. Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah adalah : (a). Keterangan Saksi; (b). Keterangan Ahli; (c). Surat; (d). Petunjuk; (e).Keterangan Terdakwa. Saksinya pun harus saksi yang berkualitas menurut pasal 185 ayat 2 KUHP. Lantas, bagaimana dengan korban yang dilecehkan di tempat gelap tanpa saksi mata? Saat pelaku menyeret korban yang terbius ke tempat yang sepi? Kalau ia jawab saksinya Tuhan, ia tidak salah kan? Soal kualitas pun, tidak ada yang meragukan kualitas Tuhan selain kaum atheis.

Perempuan korban pelecehan seksual pun harus menghadapi traumanya seorang diri dan hanya bisa mengutuk pelaku dalam hati sepanjang hayatnya. Semoga ia mandul tujuh turunan!

*) bahasa yang Orde Baru sekali ya?


"Katakanlah saya seorang feminis, saya menulis ini bukan karenanya. Tapi karena saya tidak pernah mendengar laki-laki sebagai korban pelecehan seksual."

dapat dibaca juga di lingkarpeduliperempuan








3 comments:

Anonymous said...

terus...

lu mau gimana? mau apa?

cuman penjabaran saja kah...??
atau emosi semata??


anak SMU pun bisa dijabarkan pasal2...

...Ridwan Nugraha... said...

Moth, jadi idealnya gimana...?

Topik ini udah dari dulu diangkat di setiap kesempatan dan forum. Till now, blom ad solusi yang jelas dan melindungi perempuan.

Ini, masalah sistem jg sih...Selama di Indonesia, nampaknya susah menjerat para pria binatang itu.

Unknown said...

Banyak faktor yg mendukung,cara berpakaian,pergaulan,keamanan yg kurang,dan bhkan kesadaran moral yg rendah...Tentu masih bnyk lagi laenya,...Jadi dari faktor mana akan mulai diperbaiki tuk perjuangkan hak wanita yg katanya "mahkluk yg sering jadi korban" dari laki2??